Hukum

Ibu Rumah Tangga Curi HP, Kemudian Dijual Rp800 Ribu

×

Ibu Rumah Tangga Curi HP, Kemudian Dijual Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.CO – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan aksi pencurian.

Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.47 WIB di salah satu gudang barang bekas yang berlokasi di Jalan Kampung Nias V nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Peristiwa bermula ketika telepon seluler (ponsel) milik korban digunakan oleh anaknya dan kemudian diletakkan di atas meja kasir gudang. Dalam kondisi tersebut, pelaku datang dengan maksud menjual barang bekas. Namun, saat melihat handphone tergeletak di meja kasir muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

Pelaku yang diketahui berinisial N (44 tahun) seorang ibu rumah tangga yang berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, ia mengambil uang yang ada di meja sekaligus mengambil ponsel milik korban. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Baca Juga  Polri dan Jaksa Masih Koordinasi, Berkas Indra Kenz-Doni Salmanan Belum Lengkap

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu yang berada di dalamnya agar tidak dapat dilacak atau dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali sebagai N. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/4/2026) di kediamannya yang berada di Rawang Timur Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

Baca Juga  Mencuri dengan Modus Menuduh Korban Berbuat Mesum, Pria ini Diringkus Tim Klewang

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp800 ribu. Tidak butuh waktu lama, sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang,” ujar Yasin.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian.