SIJUNJUNG ,HANTARAN.co – Pelarian pelaku dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi berinisial “AY” (26 tahun) akhirnya terhenti. Pemuda asal Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII tersebut ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung saat berada di depan SPBU Tanah Badantung, Senin (20/7/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, S.H., M.H. tersebut dilakukan setelah petugas melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan resmi dari korban berinisial “Mawar”” (23 tahun) ke SPKT Polres Sijunjung dengan nomor laporan LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 Maret 2026.
Korban melaporkan pelaku atas dugaan penyebaran foto tanpa busana (porno) milik korban tanpa izin. Pelaku diketahui merupakan mantan pacarnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose didampingi Kasi Humas AKP Doni menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan Unit II dan Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mendeteksi posisi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan tepat di area SPBU Tanah Badantung.
”Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan mendalam dan Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).






