BUKITTINGGI, hantaran.co– Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyayangkan terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan mahasiswa dan dosen saat proses pengamanan aset daerah di kawasan Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK), Rabu (22/7/2026). Pemko menegaskan, petugas hanya menjalankan tugas untuk memasang plang kepemilikan aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi mengatakan pihaknya meminta maaf atas insiden yang terjadi. Menurutnya, kericuhan dipicu adanya dugaan provokasi berupa gerakan maupun ucapan yang dinilai tidak pantas kepada petugas di lapangan.
“Kami menyayangkan terjadinya keributan dan meminta maaf. Petugas pengamanan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pembelaan diri secara reaktif saat situasi memanas,” ujar Rismal, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, seluruh personel mendapat instruksi untuk tidak merusak fasilitas kampus. Tugas mereka hanya memasang plang sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Perintahnya jelas, jangan sampai merusak fasilitas kampus. Tujuan kami hanya menegaskan status kepemilikan tanah milik Pemkot. Kami juga menyayangkan aset daerah tersebut telah dipagari dan dimanfaatkan tanpa komunikasi resmi,” katanya.
Rismal menjelaskan, akses menuju lokasi pemasangan plang dilakukan melalui bagian belakang kampus sesuai peta kepemilikan lahan. Petugas terpaksa memanjat pagar pembatas karena area tersebut masih berada di dalam kawasan aset Pemkot.
“Tanah itu sudah dipagari sehingga petugas harus melompati pagar menggunakan tangga. Tidak ada perusakan. Kami hanya memasang plang di atas tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli dan sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak menampilkan peristiwa secara utuh sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Pemkot bertindak sewenang-wenang.
“Kami membantah berlaku sewenang-sewenang apalagi terhadap dunia pendidikan, Pemko tidak zalim, permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami membuktikan dengan proses eksekusi bangunan tanpa ijin di UFDK yang terus ditahan agar mahasiswa terus bisa berkuliah,” kata Rismal.
Terkait upaya yang disampaikan pihak UFDK berupa pelaporan petugas dan jajaran pimpinan daerah, Rismal menegaskan Pemko Bukittinggi akan taat hukum.
“Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Rismal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bukittinggi, Syanji Faredy menambahkan oknum personel yang terlibat konflik diberikan tindakan tegas.
“Sesuai SOP, tindakan kekerasan tidak kami benarkan, aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi, petugas terlibat diproses internal, selain itu ada dua petugas lain yang cidera juga,” kata Syanji.
Seperti diketahui, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan tanpa izin.(*).












