PADANG, HANTARAN.Co – Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin, perangkat sound system, serta mendata sejumlah pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat menggelar patroli rutin pada Rabu dini hari (22/7/2026).
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sekaligus pengawasan terhadap tempat usaha yang masih beroperasi hingga larut malam.
Patroli yang dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Padang itu difokuskan pada warung dan kafe yang masih membuka aktivitas usahanya hingga dini hari. Dalam pengawasan tersebut, petugas memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat sound system dan beberapa botol minuman beralkohol untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain menyasar tempat usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung yang masih berada di lokasi hingga dini hari. Sejumlah orang yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas didata dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






