Opini

DPR Mati Suri sebagai Wakil Rakyat

×

DPR Mati Suri sebagai Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini


Oleh Maichel Firmansyah
Formature/ketum HMI cabang Padang

Kekuasaan sebuah negara yang dibagi menjadi beberapa pembagian, disebut trias politica, pembagian itu berguna untuk menjalankan fungsi dan perannya masing-masing sehingga tidak adanya kekuasaan yang absolut. Indonesia menganut sistem presidensial dan menggunakan konsep trias politica, menjadikan pemerintah eksekutif yaitu presiden dan jajaran vertical dibawahnya menjadi pelaksana pemerintah dan Lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk pengawas dan pembuat undang-undang.

Legislatif (seperti DPR/DPRD) harus bersuara lantang untuk menjalankan fungsi pengawasan (checks and balances) secara efektif terhadap eksekutif, serta memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan. Lebih dari itu, mereka adalah wakil rakyat yang konstitusional, sehingga bersuara keras menjadi instrumen utama untuk memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Ramadan Fase Ampunan: Jangan Sampai Terlewat

Ada Teori Pemisahan Kekuasaan dari Montesquieu The Spirit of Laws (1748), bahwa Montesquieu memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Berbeda dengan John Locke: memasukkan kekuasaan yudisial dalam kekuasaan eksekutif. menurut Montesquieu Bila kekuasaan legislatif dan eksekutif
dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan.

Warga negara khawatir jika raja atau senat yang membuat UU, akan terjadi tirani kekuasaan. Indonesia menggunakan pemahaman Montesquieu dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda kekuasaan yang diatur juga dalam konstitusi suatu negara modern, kebanyakan negara modern menggunakan pemisahan kekuasaan dari pemahaman monstesquieu.

Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif di Indonesia, fungsi dari DPR yaitu mewakili rakyat Indonesia selain membuat undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan. Anggota DPR RI di Indonesia berjumlah 580 orang, di beberapa negara lain jumlah anggota dewan seperti amerika serikat 435 orang, india 543, jepang 465, prancis 577 orang, dan inggris 650 orang. beberapa negara juga menggunakan legislatif sebagai pengawas, perwakilan dan pembuat undang-undang dengan nama-namanya tersendiri, seperti kongres (amerika serikat), National People’s Congress (NPC) (China), Majelis Federal Federasi Rusia, Shugiin (jepang), Assemblée Nationale (prancis) dan lainnya. Jumlah setiap anggota perwakilan rakyat (legislatif) berbeda-beda di setiap negara, karena dia tergantung kepada perbedaan sistem pemerintahan, sistem pemilu yang dianut, jumlah penduduk, serta kultur politik dan ekonomi masing-masing.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Sumbar yang Rapuh