Padang, Hantaran.Co – Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus Kecamatan Padang Barat, Rabu (27/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Selasa (25/5/2026) ketika pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil paksa motor korban.
“Pada saat korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28 tahun) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario berwarna abu kehitaman ” Ujarnya Rabu (27/05/2026).
Yasin menambahkan, setelah berhasil membawa motor milik korban pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang.
“Korban melapor dalam keadaan kesakitan setelah kepalanya dipukul oleh pelaku. Menindak laporan korban Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu sebuah gunting yang sudah dimodifikasi dan tentunya sebuah sepeda motor Honda vario milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 479 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimabu kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang,” tutupnya.












