Hukum

Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Mencuri Material Bangunan

×

Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Mencuri Material Bangunan

Sebarkan artikel ini


PADANG, HANTARAN.Co – Seorang residivis kasus pencurian berinisial MT (31 tahun) kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Nanggalo yang diduga sebagai pelaku pencurian material bangunan di kawasan Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk memburu pelaku tindak kriminal.

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak laporan pencurian diterima. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian serta keterangan dari korban, Hayvryde (37 tahun).

Baca Juga  Seorang Nelayan di Padang Diciduk Polisi, 2 Kilogram Ganja Diamankan

Fariz menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengantongi identitas pelaku, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MT dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk melakukan pengecekan di lapangan sekaligus menangkap pelaku. Berkat hasil penyelidikan dan bukti yang telah kami kumpulkan, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan,” ujarnya Kamis (2/7/2026).

Dari hasil interogasi, MT mengakui telah melakukan pencurian material bangunan di lokasi tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa enam batang reng kayu berukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Baca Juga  Polda Sumbar Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Kasus Penembakan Deki Golok Solsel

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa. Dari data yang kami miliki, yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fariz.

Kini MT ditahan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.