Hukum

Pemuda di Sijunjung Sebarkan Foto Porno Mantan Pacar

×

Pemuda di Sijunjung Sebarkan Foto Porno Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini

AKP Hendra Yose juga menegaskan bahwa pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 407 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 10 tahun penjara.

​Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan siber demi tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga  Polri Sosialisasikan Policetube dan Humas Pintar Presisi untuk Perkuat Transparansi Publik