Kabupaten SolokPayakumbuh

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp116,97 Miliar untuk Perkuat Mitigasi Bencana

×

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp116,97 Miliar untuk Perkuat Mitigasi Bencana

Sebarkan artikel ini

Padang, Hantaran.co – Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta terus mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp116,97 miliar guna mendukung rehabilitasi, rekonstruksi, serta memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda saat mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Barat di Padang, Selasa (21/7/2026).

Rida mengatakan tambahan TKD yang diterima Kota Payakumbuh ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 senilai Rp116,97 miliar. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh segera mempercepat pelaksanaan seluruh program agar dapat berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Perkuat Pengendalian Program, Monev OPD Soroti Capaian Triwulan I 2026

“Tambahan TKD ini telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sejak 13 Mei 2026. Kami melibatkan 20 perangkat daerah agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat bergerak secara bersamaan,” kata Rida.

Ia menjelaskan pemanfaatan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Bagi daerah di Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana, anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta bantuan bagi daerah yang terdampak bencana.

Baca Juga  Sawahpadang Aua Kuniang Wakili Payakumbuh pada Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Sumbar 2026, Usung Inovasi Pelayanan Publik

Menurut Rida, seluruh perangkat daerah yang terlibat telah memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Sejumlah kegiatan kini memasuki tahapan mini kompetisi dan reviu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), sedangkan kontrak pekerjaan fisik dijadwalkan mulai berjalan pada pekan kedua hingga pekan keempat Agustus 2026.