Sumbar

Sawah Sumbar Menyusut 1.000 Hektare per Tahun, Pemprov Kejar Target 87 Persen LP2B

×

Sawah Sumbar Menyusut 1.000 Hektare per Tahun, Pemprov Kejar Target 87 Persen LP2B

Sebarkan artikel ini

Afniwirman menilai keberhasilan LP2B tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemerintah daerah juga harus memberikan insentif kepada petani agar tetap mempertahankan lahannya sebagai sawah.

Salah satu opsi yang didorong adalah pemberian keringanan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan yang masuk LP2B.

Di tingkat provinsi, Distanhortbun mulai menerapkan kebijakan selektif terhadap bantuan pertanian.

Bantuan bibit ikan tidak lagi diberikan untuk kolam yang dibangun di atas lahan sawah LP2B. Demikian pula bantuan bibit jagung tidak akan disalurkan jika ditanam pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga  Bupati Annisa Jajaki Akses UI bagi Pelajar Dharmasraya

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sejalan dengan agenda perlindungan lahan pangan.

“Kita ingin bantuan pemerintah benar-benar mendukung keberlanjutan sawah, bukan justru mendorong perubahan fungsi lahan,” ujarnya.

Meski dikejar target nasional 87 persen, Afniwirman mengingatkan penyusunan LP2B tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Menurutnya, sawah yang berada di pinggir jalan utama dan memiliki tekanan pembangunan tinggi sebaiknya tidak dipaksakan masuk LP2B karena berpotensi menimbulkan pelanggaran di kemudian hari.

Baca Juga  Satu Tahun Epyardi Asda Menjabat Bupati, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Solok Naik

Sebaliknya, LP2B harus ditetapkan pada kawasan yang secara jangka panjang memang direncanakan untuk tetap menjadi sentra produksi pangan.

“LP2B bukan sekadar mengejar angka 87 persen. Ini harus menjadi perencanaan jangka panjang yang realistis dan bisa dipertahankan puluhan tahun ke depan,” tegasnya.