Artinya, selama lima tahun terakhir Sumatera Barat diperkirakan telah kehilangan sekitar 5.000 hektare sawah produktif.
Sebagian besar lahan tersebut berubah menjadi kawasan permukiman, bangunan komersial, ruko, fasilitas umum hingga berbagai bentuk pemanfaatan yang dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan usaha tani padi.
“Ini persoalan besar. Masyarakat melihat membangun ruko lebih menguntungkan daripada menanam padi. Karena itu perlu regulasi yang kuat untuk menjaga sawah yang masih tersisa,” ujarnya.
Fenomena tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Menurut Afniwirman, banyak kasus alih fungsi lahan terjadi tanpa pengendalian yang memadai. Ketika bangunan sudah berdiri di atas sawah produktif, pemerintah hampir tidak memiliki ruang untuk mengembalikannya menjadi lahan pertanian.
“Kalau rumah sudah berdiri tentu sulit untuk dibongkar lagi. Karena itu pengawasan tata ruang menjadi sangat penting,” katanya.
Selain menjaga sawah yang ada, pemerintah juga berupaya menambah luas lahan pertanian melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah) Sawah Non Rawa dan program cetak sawah baru yang menjadi prioritas nasional.
Pemkab dan pemko diminta menginventarisasi lahan yang sebelumnya pernah menjadi sawah namun kini berubah menjadi lahan perladangan akibat rusaknya jaringan irigasi atau faktor teknis lainnya.






