BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengaku telah enam kali menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait keberadaan gajah Jidan yang dinilai semakin agresif dan membahayakan keselamatan mahout atau pawangnya. Namun, dari enam surat yang dilayangkan sejak Juni 2024 hingga akhir 2025, hanya satu yang mendapat respons.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, surat tersebut berisi permintaan rekomendasi dan arahan terkait penanganan Jidan. Satu satunya balasan yang diterima Pemko, BKSDA Sumbar merekomendasikan agar Jidan ditranslokasi sementara ke Lembaga Konservasi (LK) Taman Satwa Kandi.
“Dari enam surat tersebut hanya satu kali BKSDA membalas surat dari Pemko Bukittinggi, yang isinya rekomendasi agar satwa Jidan dapat ditranslokasi,” kata Ramlan, Senin (14/9/2026).
Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi tidak mempermasalahkan ke mana Jidan akan dipindahkan. Persoalannya, kewenangan terhadap penanganan satwa yang dilindungi berada pada BKSDA.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, satwa yang dilindungi negara berada di bawah pengawasan BKSDA. Sementara itu, kebun binatang atau lembaga konservasi pada prinsipnya bertugas memelihara dan merawat satwa tersebut.
“Apapun yang dilakukan terhadap satwa yang dilindungi harus berkoordinasi dengan BKSDA. Kalau ada satwa yang mati, juga harus dilaporkan kepada BKSDA,” ujarnya.
Ramlan menegaskan, kondisi tersebut membuat Pemko tidak bisa mengambil tindakan sepihak terhadap Jidan, termasuk memindahkan ataupun melepaskannya ke lokasi lain.
“Jidan sudah melakukan tindakan agresif. Bahkan pawangnya sendiri mengalami kekerasan oleh Jidan. Kami tidak boleh memindahkan, apalagi melepaskannya. Kalau satwa yang dilindungi harus dipindahkan, maka dilakukan oleh BKSDA,” katanya.
Menurutnya, tindakan terhadap Jidan, termasuk ketika satwa tersebut harus dirantai, juga harus dilaporkan kepada BKSDA. Begitu pula jika Jidan mengalami sakit, penanganannya tetap harus dikoordinasikan dengan instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan, perilaku agresif Jidan telah terlihat sejak 2022. Kondisi tersebut bahkan mengakibatkan mahout yang merawatnya saat itu mengalami cedera serius pada tulang.
“Tak hanya itu, Jidan juga agresif terhadap gajah betina pasangannya. Beberapa kali Jidan mencederai Lia,” ujar Rofie.
Ia mengatakan, berdasarkan rekomendasi BKSDA Sumbar, Jidan kemudian dirantai pada 2022. Namun, tindakan tersebut ternyata tidak membuat perilaku Jidan membaik. Sebaliknya, agresivitas satwa tersebut justru semakin meningkat.
Melihat perubahan perilaku Jidan, Pemko Bukittinggi kembali melaporkan kondisinya kepada BKSDA Sumbar melalui surat yang dilayangkan sejak Juni 2024 hingga akhir 2025.
“Kita meminta kepada BKSDA agar Jidan bisa dievakuasi ke tempat lain atau mendatangkan mahout ke tempat kita. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari BKSDA mau diapakan Jidan ini,” katanya.
Rofie menyebutkan, Jidan masuk ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi pada 2001 ketika berusia sekitar sembilan tahun. Dengan demikian, saat ini usia Jidan diperkirakan telah mencapai 34 tahun.
Pantauan Haluan di lokasi, gajah jantan bernama Jidan dan gajah betina Lia ditempatkan dalam satu kandang namun berjarak dengan kondisi keempat kaki masing-masing dirantai.
Rantai yang terpasang pada kaki depan dan belakang kedua satwa tersebut membuat ruang gerak gajah menjadi sangat terbatas. Akibatnya, aktivitas keduanya pun hanya dapat dilakukan dalam radius yang mengikuti panjang rantai.
Kondisi tersebut menjadi sorotan, terutama menyangkut aspek kesejahteraan satwa dan keamanan dalam penanganan gajah di kawasan TMSBK.(*).












