Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala daerah menyatakan dukungan terhadap target yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, realisasi di lapangan tidak sepenuhnya mudah karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda.
Kabupaten yang memiliki bentang wilayah luas relatif lebih leluasa mengalokasikan lahan pertanian untuk LP2B. Sebaliknya, kota-kota besar menghadapi tekanan pembangunan yang jauh lebih tinggi sehingga ruang untuk mempertahankan lahan sawah semakin terbatas.
“Kita memahami kondisi masing-masing daerah berbeda. Kota tentu membutuhkan ruang lebih banyak untuk infrastruktur dan pemukiman. Karena itu kita membuka kemungkinan adanya substitusi antardaerah dalam pemenuhan target LP2B tingkat provinsi,” ujarnya.
Afniwirman mencontohkan, apabila suatu kota hanya mampu menetapkan 75 persen luas sawahnya sebagai LP2B, kekurangan tersebut dapat ditutupi oleh kabupaten lain yang mampu mengalokasikan lahan lebih besar.
“Kalau ada kabupaten yang bisa di atas 87 persen, itu bisa menjadi kompensasi sehingga target Sumatera Barat secara keseluruhan tetap tercapai,” katanya.
Meski target nasional sudah di depan mata, capaian LP2B Sumatera Barat saat ini masih jauh dari harapan. Hingga pertengahan 2026, realisasi LP2B tingkat provinsi baru mencapai sekitar 44 persen.
Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi masih adanya sejumlah kabupaten dan kota yang belum menetapkan LP2B sama sekali.






