Lahan semacam itu dapat diusulkan memperoleh bantuan pemerintah pusat untuk rehabilitasi sehingga kembali produktif sebagai sawah.
“Kita ingin sawah yang hilang bisa dikembalikan. Kalau irigasinya diperbaiki dan infrastrukturnya dibenahi, lahan itu bisa kembali ditanami padi,” ujarnya.
Sementara itu, program cetak sawah baru juga mulai dipersiapkan. Daerah diminta segera memetakan lahan potensial yang dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian pangan.
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala serius berupa status kawasan hutan dalam peta spasial nasional.
Menurut Afniwirman, banyak lahan yang secara fisik sudah menjadi permukiman atau lahan terbuka, tetapi secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan sehingga tidak bisa langsung dimanfaatkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan hutan.
Pemprov Sumbar kini berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan untuk mengusulkan pelepasan sebagian kawasan yang secara topografi datar dan layak dikembangkan menjadi sawah.
“Karena program cetak sawah merupakan program strategis nasional, kita berharap ada dukungan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan status kawasan ini,” katanya.






