Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di Padang

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di Padang

Sebarkan artikel ini

Namun, sepulang berbelanja, korban mendapati kedua telepon genggam tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, BS mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di saku sepeda motor. Polisi kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 untuk menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga  Jurnalis Padang TV di Pesisir Selatan Diduga Mendapat Ancaman dan Fitnah dari Pendukung RA-NAsta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.