PADANG, HANTARAN.Co – Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang pemuda berinisial Rohit (21 tahun) berhasil diringkus setelah diduga membobol sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kuranji, Jumat (26/6/2026).
Tersangka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah bengkel yang berada di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/597/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026. Rohit disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Saat itu, korban yang sedang tidur meletakkan telepon genggam Realme 9 Pro+ di samping tempat tidurnya, sementara dua tas berisi barang berharga disimpan di dalam lemari kamar.
Ketika terbangun, korban mendapati lemari dalam keadaan berantakan.
Handphone, dua tas jinjing, uang tunai, serta sejumlah barang berharga telah raib. Korban juga mengaku kehilangan satu kalung emas yang disimpan di dalam salah satu tas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 71 juta.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di sebuah bengkel di kawasan Pasar Ambacang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama seorang rekannya yang berinisial Kangen. Saat ini, rekan pelaku tersebut masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Realme 9 Pro+ warna Biru Melangit beserta kotaknya, satu tas jinjing merk Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem tanpa merek, serta satu dompet kecil berwarna bening hitam.
Dalam pemeriksaan, Rohit mengakui mengambil satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Namun, ia membantah ikut mengambil kalung emas milik korban sebagaimana dilaporkan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Kami berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat dan mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal,” tambah Adrian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial Kangen yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.






