BUKITTINGGI, Hantaran.co- Empat terdakwa pengeroyok 2 orang anggota TNI dari Intel Kodim 0304 Agam divonis 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2).
“Menyatakan terdakwa, Michael Simon, R. Heryanto Sudarmadi, Jhavier Al Hafiv Daffa dan Teteng Rustandi. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka luka. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada masing masing terdakwa dan dikurangi masa menjalani tahanan serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik,” kata majelis hakim yang diketuai, Meri Yenti, SH, MH dengan hakim anggota Rinaldi, SH, MH, Melky Salahudin, SH.
Hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan berterus terang di persidangan serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Kemudian, tindakan terdakwa dilakukan kepada aparat negara yang sedang melaksanakan tugas.
Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah menerima keputusan itu, pikir pikir selama 7 hari atau melakukan banding. Baik penasehat hukum maupun JPU sepakat menyatakan pikir pikir.
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Aldis Sandhika, SH mengatakan, di dalam persidangan ada beberapa pertimbangan hukum dan nota pembelaan yang tidak diakomodir.
“Itu salah satunya, kami menyatakan pikir pikir selama tujuh hari ini. Jika nanti putusan itu kami terima. Maka kami akan mengajukan asimilasi. Terdakwa sendiri hingga saat ini telah ditahan sekitar 3,5 bulan,” ucapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dilakukan secara virtual yang diketuai, Meri Yenti, SH, MH dengan hakim anggota Rinaldi, SH, MH, Melky Salahudin, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH. Dan Penasehat Hukum, Aldis Sandhika, SH M.Hum. Sedangkan empat terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi.
Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Seperti diberitakan, dua orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, dikeroyok rombongan Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung di Simpang Tarok Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (30/10) tahun lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibatnya, Sersan Dua (Serda) Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka lebam di kepala dan di perut akibat dipukul dan ditendang oleh lima orang anggota moge HOG asal Kota Bandung.
(Yursil/Hantaran.co).
Komentar