Pesisir Selatan, hantaran.co – Sidang dugaan tindak pidana Pemilu dugaan ijazah palsu yang menyeret Caleg PPP It Arman bergulir hingga ke upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pesisir Selatan.
Menyikapi hal tersebut, saksi pelapor Robby Oktora mengatakan, ada fakta yang tidak terungkap oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan status pelaporan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang diterimanya pada tanggal 4 Maret 2024, menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor It Arman sudah terpenuhi syarat formil dan materil.
Hal itu, kata dia, tertuang pada Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi.
“Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, diberitahukan bahwa status laporan saya saat itu diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan bahwa laporan tersebut terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Robby pada wartawan di Painan, Minggu (28/4).
Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepadanya setelah melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Jadi, pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024. Tanda terima tersebut saya terima pada hari yang sama setelah melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan,” kata Robby.
Ia pun meyakinkan telah menerima pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Pessel yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan tersebut terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hasil kajian awal oleh Bawaslu Pesisir Selatan.
“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Bawaslu Pessel menyampaikan pemberitahuan status laporan bahwa laporan yang disampaikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, kata Robby, pada tanggal 25 Maret 2024 ia juga menerima surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Pessel yang menyatakan bahwa laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan karena terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tanggal 25 Maret 2024 tersebut adalah tanggal pelaporan saya bersama Bawaslu ke Kepolisian dengan nomor LP/51/B/III/2024/SPKT/Res Pessel. Sementara untuk pelaporan ke Bawaslu adalah tanggal 29 Februari 2024,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan putusan sidang tindak pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman yang berlangsung di PN Negeri Painan pada Rabu (24/4), Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, majelis hakim menimbang bahwa saksi pelapor Robby telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Februari 2024. Namun, baru melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Telah melewati jangka waktu 7 hari, setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, maka syarat formil tidak terpenuhi oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak sah dan gugur (daluarsa),” ujar hakim dalam putusannya.
Mendengar putusan tersebut, Rizky Al Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan langsung mengajukan banding.
Komentar