Pesisir Selatan, hantaran.co – Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman caleg PPP terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (19/4).
Dalam agenda sidang tersebut, menghadirkan dua orang saksi meringankan sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya di depan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, terdakwa It Arman mengaku tidak mengetahui bahwa Ijazah dengan NISN 9994485727 atas nama dirinya tersebut bermasalah atau terdaftar atas nama milik orang lain Alfi Ferdiansyah.
“Saya tidak tahu Pak. Saya juga tidak kenal dengan Alfi Ferdiansyah,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Saat ditanya hakim kapan ia mengetahui adanya kejanggalan terkait ijazah tersebut, terdakwa It Arman mengatakan baru mengetahuinya setelah pemilihan legislatif.
“Saya baru mengetahuinya setelah pileg karena banyak yang bertanya kepada saya terkait keabsahan ijazah tersebut,” ucapnya lagi.
Namun demikian, keterangan It Arman ternyata bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Rita Widyawati selaku Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Pada sidang sebelumnya, Rita menyebut, bahwa sudah meminta terdakwa untuk mengurus NISN di kampung halamannya sejak 2016.
“Setiap akan dimasukkan datanya atas nama It Arman ternyata tidak valid sejak tahun 2016. Terdakwa juga sudah saya minta mengurusnya setiap tahun, karena itu terkait data kependudukan tentunya dia yang harus mengurus di kampungnya,” kata Rita.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat akan melaksanakan ujian pada tahun 2018, terdakwa It Arman sudah mengetahui bahwa NISN nya bermasalah. Rita pun mengakui bahwa NISN 9994485727 yang diberikan kepada terdakwa saat itu adalah milik orang lain.
“Karena saat itu It Arman tidak memiliki NISN, maka oleh tutor saya diberikan saja NISN orang lain, (Pak kalau mau ikut ujian, pakai saja NISN ini dulu, ini punya orang),” kata Rita menirukan ucapan tutor nya kala itu.
Saat ditanya hakim terkait tanggal ijazah dan surat keterangan NISN yang dikeluarkan sama pada tanggal 8 Juni 2018, saksi Rita berdalih bahwa dia tidak melihat tanggal tersebut melainkan langsung tanda tangan, karena berkas yang menumpuk.
“Waktu itu kondisi saya sedang tidak sehat Pak, karena banyak berkas menumpuk lalu saya tanda tangan saja semua tanpa memperhatikan tanggalnya,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, Asmawati selaku Kabid Paud dan Dikmas Pendidikan Kota Padang, menyangkal kesaksian Rita Widyawati selaku Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara pada persidangan sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan secara manual oleh PKBM, sehubungan dengan persoalan NISN It Arman terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Surat keterangan yang diterbitkan oleh PKBM tersebut, bukanlah NISN pengganti untuk NISN It Arman yang terdaftar pada Ijazah Paket C milik terdakwa. Melainkan NISN yang baru untuk It Arman sebagai peserta didik baru. Jadi, itu keliru, dan data tersebut bisa dilihat secara online. Selain itu, surat keterangan yang diterbitkan juga salah, sebab menerbitkan surat keterangan tersebut juga harus ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Asmawati.
Terkait pelaksanaan ujian, Asmawati juga menjelaskan bahwa setiap peserta ujian hanya boleh memiliki satu NISN. Menurutnya, tidak ada istilah “dipinjamkan” kepada orang lain untuk bisa mengikuti ujian tersebut.
“Jadi tidak ada istilah NISN ini di pinjam-pinjamkan. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Ketika peserta akan mengikuti ujian, saat itu mereka langsung masuk ke sistem menggunakan NISN nya masing-masing,” ucapnya lagi.
Untuk tahap lebih lanjut, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Padang juga bakal melakukan evaluasi terhadap PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, dan akan lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi terhadap PKBM lainnya.
“Akan segera kami evaluasi dan ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.
Masuk Sekolah Juli 2023, It Arman Ternyata Sudah Dapat Ijazah Juni 2018
Pada saat awak media ini melakukan pengecekan di situs resmi Kemendikbud, pencarian NISN atas nama It Arman, tidak terdaftar pada satuan pendidikan manapun. Selain itu, pada kolom tanggal masuk sekolah It Arman dengan NISN 3751159432 terdaftar pada tanggal 3 Juli 2023 pada Jurusan Paket C IPA, padahal pada ijazah It Arman tertulis Paket C jurusan IPS. Tak hanya itu, pada laman kolom tahun lulus, juga masih kosong dan tidak tertera tahun kelulusannya.
Anehnya lagi, ijazah It Arman yang diduga palsu tersebut sudah dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018, dengan NISN 9994485727 berdasarkan data peserta Ujian Nasional paket tahun 2017-2018 yang terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah untuk Paket C Jurusan IPS.
Komentar