Pesisir Selatan, hantaran.co – Pemerhati Pendidikan Dr. Rodi Chandra menyayangkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang caleg PPP atas nama It Arman di daerah setempat. Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Rodi menjelaskan, padahal tujuan pendidikan nasional sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pendidikan adalah suatu pondasi dalam hidup yang harus dibangun sejak dini,” ujar Rodi saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/4).
Menurutnya, dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” hal tersebut, kata dia, merupakan tujuan pendidikan nasional yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
“Dengan adanya tujuan pendidikan nasional tersebut, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Sebab, pendidikan merupakan salah satu syarat untuk bisa memajukan pemerintah dan negeri ini,” ucapnya lagi.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut, tujuan pendidikan juga bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia agar bisa membentuk harkat dan martabat sumber daya manusia yang mumpuni.
“Jika kasus dugaan ijazah palsu ini benar adanya, maka hal ini sangat disayangkan dan tentunya sangat mencoreng citra pendidikan kita. Apalagi pelakunya disebut-sebut sebagai caleg terpilih,” ujarnya.
Rodi menuturkan, ada beberapa hal yang mesti dijadikan pelajaran dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Pertama, kata dia, terkait penggunaan ijazah palsu tersebut tentunya akan berdampak merusak dan mencederai tujuan sistem pendidikan lantaran seseorang dengan sangat mudah menyederhanakan proses belajar mengajar diluar prosedur. Apalagi hal tersebut dipergunakan untuk tujuan yang besar yaitu kepentingan politik sebagai seorang caleg. Kedua, bagi pemangku kepentingan, khususnya bagi penyelenggara pendidikan. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius terutama saat melakukan pembinaan dan pengawasan. Sebab, jika terjadi kesalahan ataupun kekeliruan dalam mengambil keputusan, maka yang akan dirugikan bukan saja si pelaku, namun banyak pihak.
“Dari persoalan yang terjadi saat ini, maka kita juga menyarankan agar setiap penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) harus mempunyai kajian dasar atau pedoman awal. Pihak-pihak terkait harus mempunyai sistem kerja yang jelas dan terukur, termasuk saat melakukan validasi keabsahan ijazah yang digunakan para caleg saat mendaftar. Jika hal ini sudah dilakukan dengan baik dan benar, maka kita yakin hal seperti ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Rizky Al Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa It Arman panggilan It Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 WIB, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Komentar