Membuat undang-undang, DPR RI merancang dan merumuskan UU dan mengesahkannya untuk tujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dengan membuat landasan hukum yang mengatur tata kehidupan bernegara, hak asasi, ketertiban, dan pembangunan nasional. ada beberapa UU yang belum disahkan DPR RI seperti RUU Perampasan Aset, RUU Daerah Kepulauan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Ketenagakerjaan, RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang kini masih menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa belum disahkannya. Beberapa UU sudah disahkan yang mendapat penolakan dari ahli hukum dan masyarakat sipil karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan UUD 1945, seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mahkamah Konstitusi, UU Ibu Kota Negara / IKN (UU No. 3 Tahun 2022), Revisi UU TNI dan UU Polri, hal ini menunjukkan bahwa DPR RI tidak mewakili aspirasi rakyat atas UU yang mereka sahkan, belum lagi RUU yang menurut masyarakat mestinya prioritas dan disahkan dengan cepat tetapi tidak disahkan hingga sekarang, contohnya RUU perampasan aset, maka sewajarnya hari ini rakyat menilai bahwa DPR RI tidak menjalankan fungsinya mewakili rakyat, atau DPR/DPRD hanya mewakili diri sendiri atau partainya, padahal mesti disadari bahwa yang memilih mereka adalah rakyat (one person, one vote)
Maka dengan data dan fakta yang telah terjadi menampilkan bahwa DPR RI atau pun DPRD kabupaten/kota di Indonesia disorot atas kinerja dan kompetensinya, DPR/DPRD mesti mereformasi diri sendiri, karena rakyat telah melihat bagaimana wakilnya cenderung tidak menjadi representasi, hal itu terbukti berdasarkan survei Poltracking (Maret 2026) menempatkan DPR di posisi terakhir dari 17 lembaga, dengan hanya 3,7% publik yang sangat percaya. Angka tersebut menunjukkan bahwa rakyat tidak merasakan diwakilkan dan ada jurang pemisah antara DPR dan aspirasi rakyat.
Keputusan dan tindakan yang diambil DPR juga sering mencederai dari hati rakyat dibandingkan memikirkan apa yang hari ini dibutuhkan oleh rakyat, dan berdasarkan semua fakta di atas, sudah seyogyanya perbuatan DPR dinilai tidak sesuai dengan konsep dan tujuan dari legislatif itu diciptakan, sebagaimana dalam sistem pembagian kekuasaan trias politika Montesquieu. Maka DPR tidak dapat dianggap sebagai perwakilan rakyat karena tidak mencerminkan fakta yang diharapkan, masyarakat yang mesti mengambil langkah tegas untuk memperbaiki negara yang dimulai dari memperbaiki DPR, memperbaiki DPR dimulai dari cara rakyat memilih dalam pemilihan umum, maka preferensi politik pemilih mesti dengan berlandaskan kepada kompetensi dan ideologi yang jelas.






