Opini

DPR Mati Suri sebagai Wakil Rakyat

×

DPR Mati Suri sebagai Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini

Hal ini mencakup variasi dalam struktur parlemen, jumlah wakil, hingga fasilitas dan pendapatan yang diterima. Beberapa negara menerapkan sistem bikameral (dua kamar), seperti DPR dan DPD di Indonesia atau Senat di Amerika Serikat. Sementara itu, negara lain menerapkan sistem unikameral (satu kamar), yang berarti fungsi legislatif hanya dijalankan oleh satu badan perwakilan penuh. dan sistem pemilihan di Indonesia juga berbeda dengan negara lain, bahkan sistem pemilihan sangat memengaruhi tipe anggota dewan. Negara dengan sistem proporsional (seperti Indonesia dan Belanda) memilih wakil berdasarkan jumlah suara partai, sementara negara dengan sistem distrik atau first past the post (seperti Inggris dan Amerika Serikat) memilih individu yang mewakili wilayah atau daerah pemilihan tertentu.

Indonesia dengan sistem proposional dan bicameral memiliki salah satu dari lembaga legislatif yang menjadi tumpuan dan harapan dari rakyat Indonesia, yaitu DPR. DPR di pusat atau di sebut DPR RI dipilih melalui pemilu oleh rakyat langsung, berdasarkan hasil pemilu 2024, maka DPR RI yang dipilih oleh rakyat berdasarkan partainya yaitu delapan parpol di antaranya, PDIP mendapat 110 kursi, Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Nasdem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat dengan 44 kursi. jumlah partai yang lolos tersebut karena adanya parliamentary threshold yang diatur dalam UU Pemilu. dalam aturan tersebut mengatur untuk partai politik yang dapat lolos yaitu dengan perolehan suara 4% secara nasional, sehingga yang tidak mencapai 4% maka partai tersebut dinyatakan tidak lolos untuk mendudukan kadernya di DPR.

Baca Juga  Pentingnya Penetapan Regulasi Media Oleh Pemerintah Untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Ambang batas (parliamentary threshold) yang mencapai 4% tersebut membuat suara peserta pemilu yang memiliki basis suara yang besar tidak dapat menjadi DPR mewakili rakyat yang memilihnya karena adanya jurang pemisah yang disebut dengan ambang batas, mesti peraturan itu di rubah untuk dapat masuknya partai politik yang kadernya dipilih rakyat untuk berada di senayan (kantor DPR RI), karena stabilitas politik yang dimaksud dengan adanya ambang batas hanya mengecilkan suara rakyat yang memilih atas dasar konstitusi bahwa mereka berdaulat untuk menentukan siapa yang mewakili mereka di senayan, bukan dibatasi oleh undang-undang yang merupakan produk dpr, sebab suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei).
hari ini kita lihat, apakah DPR melakukan pekerjaan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, atau DPR hanya sibuk memperkaya diri dan tidak mengkritisi atau bersuara untuk program pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat, berapa banyak program rakyat yang dijalankan tanpa menjaring aspirasi rakyat, lihat pada program mbg, hasil survei nasional yang dilakukan Policy Research Center (Porec) pada Maret 2026, setelah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan selama 14 bulan, Dari 1.168 responden yang disurvei, sekitar 80,4 persen merupakan penerima atau keluarga penerima MBG.

Namun, hanya 6,5 persen yang menilai anak-anak sebagai pihak yang paling merasakan manfaat program. Sebaliknya, 44,5 persen responden menilai manfaat terbesar justru dinikmati oleh elite dan pejabat politik, sementara 44 persen lainnya menyebut pengelola dan mitra dapur SPPG sebagai pihak yang paling diuntungkan. Secara keseluruhan, 88,5 persen responden berpendapat bahwa manfaat MBG lebih banyak dirasakan oleh pihak-pihak di tingkat atas dibandingkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran utama program. belum lagi program yang lain yang mestinya DPR RI harus lebih bersuara dan megkritisi pemerintah (eksekutif) daripada ikut menyukseskan program tanpa memperhatikan perencanaan, pelaksanaan dan impact kepada masyarakat.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Sumbar yang Rapuh

Memperkaya diri sendiri, data Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).Fakta, mereka yang terlibat korupsi yaitu mulai anggota hingga pimpinan DPR/DPRD. hal ini menunjukan bahwa DPR RI tidak menjalankan pengawasan melainkan memperkaya diri sendiri dari kasus korupsi yang terungkap ke publik berkat adanya pengawasan dan terdeteksi, yang tidak terdeteksi dan tidak terungkap rakyat tidak tau, sudah berapa kerugian negara yang pasti merugikan rakyat atas perbuatan yang inkompetensi dari anggota legislatif yaitu DPR RI. tapi, masih ada anggota DPR RI yang berkompeten dan menjalankan fungsinya tentu, akan tetapi tugas dan fungsinya tidak begitu berarti apabila DPR RI secara kelembagaan cenderung mati suri dan tidak hidup dalam mengawasi dan mewakili rakyat.