Hukum

Pencuri Panel Listrik Dibekuk, Duit Hanya Untuk Beli Baju

×

Pencuri Panel Listrik Dibekuk, Duit Hanya Untuk Beli Baju

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20 tahun) setelah diduga membobol panel listrik sebuah ruko dan mencuri komponen di dalamnya. Tersangka ditangkap di depan Tren Shop, Pasar Raya Padang, Rabu (22/7/2026).

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.

Baca Juga  Sengketa Harta, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bukittinggi

“Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban. Saat diperiksa, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian komponen listrik di ruko milik korban,” ujarnya

Katanya, kasus pencurian itu bermula pada Selasa (26/5/2026) ketika pemilik ruko, Dendy Yusmarino, datang ke bangunannya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, untuk melakukan pembersihan.

Saat pelaku hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut mati total. Kecurigaan pun muncul hingga korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu serta panel di lantai dua dan tiga.

Baca Juga  Kasat Lantas Jajaran Polda Sumbar Asah Kemampuan Menembak