Hukum

Pencuri Panel Listrik Dibekuk, Duit Hanya Untuk Beli Baju

×

Pencuri Panel Listrik Dibekuk, Duit Hanya Untuk Beli Baju

Sebarkan artikel ini

Ketika korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga lantai tiga, seluruh komponen penting di dalam panel listrik telah raib. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil komponen listrik dan menjual kabel tembaga hasil curian dengan harga Rp300 ribu.

Baca Juga  Jika Tak Diambil Pemilik, Kendaraan Sitaan di Polres Padang Pariaman Akan Dimusnahkan

“Kabel tembaga dari komponen listrik yang dicuri dijual hanya seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian dipakai tersangka untuk membeli dua helai kemeja dan dua helai celana jeans. Barang-barang tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua helai baju kemeja dan dua helai celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Saat ini, PAP telah ditahan di Mapolresta Padanng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Ditengah Babak Belurnya Hukum Indonesia, Reformasi Total MA