DHARMASRAYA, hantaran.co — Tim gabungan Polres Dharmasaya dan Polsek Koto Baru mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga melakukan penipuan, Rabu (26/5/2021) di Jorong Sungai Lembur, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial S (32) dan RS (36).
Kapolres Dharmasraya , AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, yang didampinggi Paur Humas, Aiptu Aidil, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim Gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Koto baru berhasil menangkap kedua tersangka”, katanya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 37,5 gram (lebih kurang 15 Emas), sehelai faktur Toko Mas H. Zaidar tanggal 2 Mei 2021.
Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*)
Badri/hantaran.co