Berita

Imigrasi Agam Ikuti Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026

×

Imigrasi Agam Ikuti Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026

Sebarkan artikel ini

AGAM, hantaran.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengikuti Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Agam berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Dalam penilaian kali ini, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada dua aspek utama operasional Kantor Imigrasi Agam, yakni bidang pelayanan dan bidang pengaduan.

Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap layanan keimigrasian tidak hanya memenuhi ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku, tetapi juga mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta profesionalisme.

Baca Juga  Pengembangan Model Pembelajaran Seni Lukis Dasar IASEE Berbasis Glass Box

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tersebut. 

Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah strategis untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

“Penilaian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi Untuk Rakyat,” ujar Kizlar, Kamis (10/9/2026)

Ia menegaskan, evaluasi dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Pergerakan Densus 88 AT di Sumbar, Ini Penjelasannya

Melalui penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berharap kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, terutama dalam memberikan respons terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang memberikan pelayanan keimigrasian secara bersih, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan publik. (*)