Hukum

Residivis Curanmor Dibekuk, Honda Scoopy Korban Berhasil Diamankan

×

Residivis Curanmor Dibekuk, Honda Scoopy Korban Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN Co — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial DJ (35 tahun) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Minggu(26/72026).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dari area parkir sebuah bengkel.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Baca Juga  Bupati Siak Siap Diperiksa Polisi Terkait Konflik PT SSL

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga mengantongi dua alat bukti yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 21.00 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya Selasa (28/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam miliknya raib dari lokasi parkir sebuah bengkel. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang melalui laporan polisi bernomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.

Baca Juga  Terkait Pendirian BNNK di Pessel, Kesbangpol Tunggu Persetujuan Menpan-RB

Katanya, sebelum membuat laporan resmi, korban sempat mencari informasi kepada warga dan tetangga di sekitar lokasi kejadian. Dari keterangan yang diperoleh, sejumlah warga mengenali ciri-ciri pelaku dan menyebut nama seorang pria yang diketahui pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.