PADANG, HANTARAN.Co – Seorang perempuan berinisial OA (26 tahun) melaporkan suaminya sendiri, Z (36 tahun), ke Polresta Padang setelah mengaku dipaksa melayani hubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya. Korban bahkan menyebut perbuatan tersebut telah berulang hingga sekitar lima kali.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 30 Juli 2026, dan kini tengah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dalam rumah tangga tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi. Menurut laporan, terlapor kemudian diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya Sabtu (1/8/2026).
Yasin mengatakan, korban mengaku telah menolak permintaan suaminya. Namun, penolakan tersebut diduga tidak dihiraukan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya.






