PADANG, HANTARAN.Co – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16 tahun) setelah diduga melakukan pencurian kabel tembaga di salah satu toko elektronik di Pasar Raya Padang. Remaja tersebut diketahui berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif dengan mengolah rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Fajar Adi Negoro, yang mendapati kabel tembaga instalasi listrik di toko miliknya raib saat hendak membuka usaha pada Sabtu (18/7/2026).
“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini berhasil diamankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Penangkapan dilakukan setelah identitas pelaku berhasil kami ungkap melalui penyelidikan dan analisis rekaman CCTV,” ujarnya
Peristiwa pencurian diketahui ketika korban membuka Toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Saat itu lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi berjalan normal.






