DHARMASRAYA, hantaran.co — Satresnarkoba Polres Dharmasraya ciduk seorang lelaki di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (10/4/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB. Pria itu diciduk atas dugaan menjual, memiliki, mengusai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka BIS (29), warga Jorong Koto Indah, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabuoaten Dharmasraya itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I, jenis sabu.
“Tersangka kita amankan atas dasar Laporan Polisi LP/ A/68/IV/2021/S Satresnarkoba 10 April 2021,” Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, di ruangannya.
Jelas Kapolres, kronologis penangkapan tehadap pelaku bermula adanya laporan masyarakat atas transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Dari hasil penyidikan anggota kita tersangka adalah sebagai bandar dan juga pengedar diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Kapolres.
Sementara, kata Kapolres, tersangka adalah target operasi (TO) dalam Ops Antik Singgalang 2021, sedangkan tersangka ditangkap disaat mau mengedarkan barang haram tersebut.
“Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong Endang Wijaya masyarakat setempat Elvin Deswanto,” tutur Kapolres.
Sementara, atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan polisi pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara 4 sampai 15 tahun penjara. (*)
Badri/hantaran.co