Hukum

Peredaran Sabu di Dharmasraya, Polisi Tangkap Pemuda Sungai Rumbai dan Seorang Mahasiswi

11
×

Peredaran Sabu di Dharmasraya, Polisi Tangkap Pemuda Sungai Rumbai dan Seorang Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar KBP Satake Bayu Setianto

PADANG, hantaran.co — Dua warga Dharmasraya ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumbar terkait dengan peredaran narkoba di wilayah itu. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda pula, yakni VA (21) Warga Koto Baru yang masih berstatus mahasiswi dan dan AC (37), warga Sungai Rumbai pada Senin, (22/3/2021)

Kabid Humas Polda Sumbar KBP Satake Bayu yang dihubungi pada Kamis (25/3/2021) malam mengatakan, pihak timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar awalnya mengamankan AC sekitar pukul 15.30 WIB dari hasil informasi warga. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Jalur 2 Perumnas Kemuning.

Dari sana, petugas petugas melakukan pengembangan setelah mengamankan sejumlah barang bukti, dua paket diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan satu unit handphone dan alat hisap sabu, bong. Polisi bergerak ke kediaman VA di di jalan Lintas Sumatera Jorong Pasar Koto Baru. Menurut AC, ia mendapatkan sabu itu dari VA.

Selang 90 menit kemudian, VA berhasil diamankan. , tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari VA, kami mengamankan satu paket diduga narkoba jenis sabu dan satu unit HP. Kini kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kabid Humas. (*)