Tak hanya sekali, dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku dugaan tindakan serupa telah berulang sekitar lima kali. Pengakuan itu menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami pola dugaan kekerasan yang dialami korban selama berumah tangga.
Merasa tidak sanggup lagi menanggung perlakuan tersebut, korban akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan suaminya dan meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami dalam proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya






