Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang, Dukung Iklim Investasi yang Kondusif

×

Pemko Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang, Dukung Iklim Investasi yang Kondusif

Sebarkan artikel ini

Muslim menjelaskan sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.

Dalam pemaparannya, Muslim memaparkan berbagai kebijakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan revisi RDTR guna mengakomodasi kebijakan LP2B, aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.

Baca Juga  Wako Zulmaeta “Bedah” Kinerja OPD, Tekankan Layanan Dasar dan Bukti Nyata

Selain itu, kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan kebijakan tata ruang juga dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga berbagai tantangan pelayanan di lapangan.

Baca Juga  Kemenham Sumbar dan Pemko Payakumbuh Perkuat Kapasitas HAM bagi Masyarakat

“Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang sehingga setiap kegiatan pembangunan dan investasi dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.