Tak hanya itu, ia juga menyinggung maraknya aktivitas tambang liar tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan daerah karena tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Rodi menyimpulkan, hingga saat ini pemerintahan daerah masih berada pada tahap perencanaan, belum sepenuhnya bergerak pada implementasi nyata untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dicanangkan.
“Sudah 78 tahun Pesisir Selatan berdiri, namun jangan sampai peringatan ini hanya menjadi rutinitas tanpa makna. Pertanyaannya, apakah visi misi itu benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen tertulis tanpa arah yang jelas,” tuturnya.












