BUKITTINGGI, Hantaran.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menvonis BS (16) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kurungan selama 3 bulan 15 hari di Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak Kelas II B di Tanjung Pati, Kab. 50 Kota.
BS pengendara motor gede (Moge) divonis bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pengeroyokan anggota Intel Kodim 0304 Agam di Simpang Tarok Bukittinggi, Jumat (30/10).
Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12).
“Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagai mana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan,” kata Efendi.
Kemudian majelis hakim menyatakan barang bukti milik BS dikembalikan kepada Penuntut Umum yang akan dipergunakan kembali sebagai Barang Bukti untuk perkara Michael Simon dan kawan kawan.
Sebelumnya, penuntut umum Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan diluar penjara selama satu tahun.
Sementara yang memberatkan terdakwa karena tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugasnya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih bisa dibina dan terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa masih berstatus pelajar.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Wawan Suryawan usai sidang mengatakan, putusan tersebut berat untuk anak dan masih pikir pikir.
“Terlalu berat hukuman 3 bulan 15 hari itu bagi anak yang masih sekolah,” ungkapnya.
(Yursil/Hantaran.co).
Komentar