PADANG, Hantaran.co – Pihak Vera Irawati sekalu korban dalam kasus dugaan penggelepan 32 truk menyayangkan dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni A dan EA dituntut dengan hukuman percobaan.
“Sebagai korban dalam kasus ini kami mengormati proses hukum. Namun, kami menyayangkan terdakwa yang dituntut dengan hukuman percobaan,” kata Vera Irawati melalui kuasa hukumnya Yohannas Permana pada Hantaran.co, Senin (16/11).
Pihaknya menilai, tuntutan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang diberikan ke terdakwa terlalu ringan, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Hal itu mengingat kerugian yang telah dialami oleh korban selama kasus berlangsung, baik materi, fisik, ataupun psikologisnya.
Pihaknya menilai, hukuman percobaan itu terlalu ringan jika menilik pasal 372 KUHPidana yang dijadikan dasar penuntutan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana lalu dituntut dengan hukuman percobaan, sementara pasal tersebut (372 KUHP) mrmuat ancaman maksimal selama empat tahun penjara,” katanya.
Ia berharap kepada majelis hakim pengadilan untuk memutus perkara itu seadil-adilnya serta mempertimbangkan segala aspek.
Terkait hal tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, mengatakan tuntutan yang telah sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami menuntut sesuai fakta persidangan dan harus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Pidana bukan semata memasukkan orang ke penjara saja,” sebut Yarnes di ruang kerjanya.
Terdakwa dalam kasus itu yakni A saat ini berusia 70 tahun, sedangkan EA berdasarkan fakta persidangan perannya bukan pelaku utama.
Hal itu telah dibunyikan dalam tuntutan jaksa dimana hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong lanjut usia (lansia).
“Jadi hukum yang kami tegakkan berdasarkan fakta dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan majelis hakim pengadilanlah nanti yang akan memutus perkara itu yang rencananya akan digelar pada 18 November 2020.
Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban pada Febuari 2018 lalu berawal ketika tersangka EA meminjam truk milik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua.
Korban yang percaya dengan tersangka EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA.
Namun setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Korban telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalan kekeluargaan, hingga mensomasi perusahaan yang dipimpin A, tapi tidak membuahkan hasil.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap kasus terus bergulir hingga sampai ke tahap persidangan.
(Winda/Hantaran.co)