PAYAKUMBUH, HANTARAN.co — Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Payakumbuh. Di tengah upaya pemerintah daerah membangun kota yang bersih dan sehat, masih ditemukan sampah berserakan di sejumlah titik yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
Kondisi ini menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat. Terlebih, Kota Payakumbuh saat ini dipimpin oleh pasangan kepala daerah yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman diharapkan mampu menjadikan kebersihan dan kesehatan lingkungan sebagai bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.
Salah satu warga, Ryan menilai, persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan.
Mereka meminta Pemko Payakumbuh melalui Satgas Penegak Perda tidak ragu mengambil tindakan terhadap para pelanggar dengan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kota Payakumbuh sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Pelanggar disebut dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan hingga tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya. Kalau masih ditemukan yang sengaja membuang sampah sembarangan, tentu harus ada tindakan tegas. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana penegakannya di lapangan,” ujar salah seorang warga.






