Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih teknis mengenai pelaksanaan pengelolaan sampah, termasuk ketentuan sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kami sedang mempersiapkan aturan turunan dari Perda dalam bentuk Perwako. Nantinya akan mengatur lebih teknis terkait sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Kehadiran Perwako tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019, sekaligus memberikan landasan teknis yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran persampahan.
Tokoh masyarakat berharap, penyusunan aturan turunan tersebut dapat segera dituntaskan dan diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten. Sebab, tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, kebiasaan membuang sampah sembarangan dikhawatirkan akan terus terjadi di berbagai titik.
Persoalan sampah pada akhirnya bukan hanya menyangkut keindahan dan wajah kota. Sampah yang menumpuk berpotensi menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, menyumbat saluran drainase dan mencemari lingkungan.
Karena itu, publik berharap kepemimpinan dua kepala daerah yang berlatar belakang kesehatan dapat menghadirkan kebijakan persampahan yang lebih tegas dan terukur. Sebab, menjaga kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pelayanan di fasilitas kesehatan, tetapi juga dengan memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.






