Sementara itu warga lainnya menegaskan penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Delni mengatakan, pelayanan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga sejauh ini masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, DLH telah memiliki jadwal pengangkutan sampah yang disampaikan kepada masing-masing pihak kelurahan. Dengan adanya jadwal tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui waktu pengangkutan dan mengeluarkan sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Sejauh ini pelayanan angkut sampah di rumah-rumah masih berjalan sesuai dengan SOP. Jadwal pengangkutan juga sudah diberitahukan kepada pihak kelurahan masing-masing,” katanya.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengangkutan, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik.
Terkait tuntutan agar pelanggar pembuangan sampah sembarangan diberikan sanksi tegas, Kepala DLH mengatakan pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan aturan turunan dari Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.






