Padang,hantaran.co–Tim Klewang Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial JGS (29 tahun) alias Jaka Gledek diduga melakukan aksi pencurian telepon seluler (ponsel).
Pelaku diduga mengambil telepon genggam milik seorang mahasiswi yang tertinggal di dalam kendaraan umum.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Reva Daratista (21 tahun), seorang mahasiswi yang kehilangan ponsel miliknya usai menggunakan transportasi online jenis mobil di kawasan Kota Padang.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/4/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Klewang kemudian melakukan penelusuran dengan melibatkan sopir kendaraan Maxim yang sebelumnya ditumpangi korban. Sopir tersebut mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobilnya.
Upaya pencarian kemudian berlanjut dengan mendatangi penumpang berikutnya yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Selain itu, kami juga melakukan pelacakan terhadap perangkat yang hilang. Dari hasil penelusuran, posisi terakhir ponsel terdeteksi di kawasan Batang Arau,” ujarnya
Selanjutnya Tim Klewang langsung bergerak menuju lokasi. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi sebuah mess atau bedeng pekerja bangunan di kawasan Batang Arau.
Di lokasi, JGS alias Jaka Gledek diinterogasi dan dirinya langsung mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban.
“Pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut secara tidak sengaja saat berada di dalam mobil Maxim. Saat itu, pelaku bersama beberapa rekannya baru saja pulang dari Pasar Raya Padang,” ujarnya
Yasin menambahkan, pelaku menginjak sebuah benda di lantai bagian belakang mobil. Setelah diperiksa benda tersebut ternyata sebuah ponsel. Pelaku kemudian mengambilnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan penumpang lain.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan ponsel tersebut ke dalam kantong plastik berisi beras yang dibawanya.
“Sesampainya di mess, pelaku sempat memeriksa ponsel tersebut. Namun ketika perangkat tersebut berbunyi, ia panik dan langsung mematikannya. Selanjutnya, perangkat elektronik tersebut kembali disembunyikan dalam kantong plastik berisi beras dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Keesokan harinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku kembali beraktivitas seperti biasa hingga akhirnya pada malam hari petugas kepolisian datang ke tempat tinggalnya. Menyadari kedatangan petugas, pelaku langsung menyerahkan handphone tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone XR warna jingga beserta kotaknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yasin.












