Hukum

Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria Asal Jambi Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pria Asal Jambi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya,hantaran.co–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/3/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31 tahun), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga : PSP Bantai Kompak FC 7-1, Jalan Menuju Final Liga 4 Sumbar Lebar

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga  Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Zuwatril, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Pengeledahan Pengedar Sabu Disaksikan Perangkat Nagari

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh mantan Pasi Humas Polres Dharmasraya itu.

Baca Juga  Densus Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Lumajang Jaringan JAD

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di sekita lingkungannya.