Hukum

8 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Telusuri Kemana Aliran Uang

18
×

8 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Telusuri Kemana Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
8 tersangka korupsi disdik sumbar aliran uang
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co—Kasus yang dugaan korupsi senilai Rp18 miliar di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) mulai menampakkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan delapan. Penegak hukum akan menelusuri kemana aliran uang tersebut.

Terkait nama-nama ke delapan tersangka akan diumumkan secara resmi pada Selasa hari ini (28/5).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, delapan orang itu terdiri dari pegawai Disdik Sumbar dan rekanan,”ujarnya.

Ia mengatakan, Kejati Sumbar akan terus menguak kasus korupsi di Disdik Sumbar tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, Kejati Sumbar akan melakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka. Setelah itu, pada Jumat (31/5) akan dilakukan pemeriksaan dan diikuti dengan penahanan

Sudah 37 orang saksi diperiksa, termasuk saksi ahli. Sementara terkait dengan total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar yang diakibatkan oleh kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menggeledah menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar terkait pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.

(Haluan/Hantaran.co)