Hukum

Kejagung Pastikan Pinangki Telah Dipecat, Sementara AKBP Brotoseno Tak Disikat

9
×

Kejagung Pastikan Pinangki Telah Dipecat, Sementara AKBP Brotoseno Tak Disikat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, tersangka kasus korupsi yang merupakan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip jpnn.com di Jakarta.

Ketut menjelaskan, pemecatan Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut diberikan Kejagung lantaran polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

“Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, ramai diberitakan sejumlah media terkait mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberikan sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

hantaran/rel