Politik

KPU Batal Hadir, Rapat Pengambilan Keputusan Pemilu Kembali Tertunda

4
×

KPU Batal Hadir, Rapat Pengambilan Keputusan Pemilu Kembali Tertunda

Sebarkan artikel ini
Politisi
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengatakan rapat kerja antara komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu ( KPU,Bawaslu dan DKPP) yang diagendakan pada Senin 30 Mei 2022 kembali ditunda dikarenakan KPU batal hadir.

Menurutnya, Komisi II sebelumnya telah mengagendakan rapat itu awalnya pada 23 Mei 2022 . Tapi karena permintaan Mendagri ada agenda kegiatan ke Gorontalo, diundur menjadi tanggal 30 Mei 2022 .

“Namun hari ini pun KPU berhalangan hadir. Kami Komisi II sudah siap-siap melakukan kegiatan RDP membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilu. Ternyata ketika akan dilakukan RDP, KPU menyampaikan permohonan maaf tidak bisa menghadiri kegiatan ini,” ujar Guspardi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Pemilihan waktu 30 Mei 2022, kata dia, juga merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan komitmen bersama dengan memperhitungkan tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022. “Mengingat rapat konsinyering bukanlah untuk mengambil keputusan, maka berbagai keputusan dalam rapat konsinyering akan di putuskan dan ditetapkan dalam RDP dan Rapat kerja yang kembali batal ini,” kata politisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu menguraikan, sebelumnya dalam Konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei telah memperoleh beberapa kesepahaman dan kesepakatan. Misalnya terkait masa kampanye, masih ada dua opsi pemerintah yaitu 90 hari dan mayoritas fraksi komisi II meminta dipersingkat menjadi 75 hari. Namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa Pemilu. Kemudian juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76,6 triliun.

Oleh karena itu, komisi II langsung mengadakan rapat internal untuk mengagendakan kembali RDP dan Raker bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang di plot pada pekan depan, yakni Selasa tanggal 7 Mei 2022

“Mudah-mudahan Rapat Kerja pengambilan keputusan terkait Pemilu 2024 dapat dihadiri oleh pemerintah , KPU,Bawaslu dan DKPP secara lengkap. Sehingga setelah adanya keputusan dan ketetapan mengenai berbagai tahapan, proses, anggaran dan PKPU di harapkan penyelenggara pemilu bisa ‘gaspool’ bekerja mempersiapkan segala sesuatu dalam menyongsong penyelenggaran Pemilu 2024,” kata anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

Leni/hantaran.co