Politik

Pilkada Langsung Dipastikan Bertahan, Irman Gusman Ingatkan Bahaya yang Selama ini Terlupakan

×

Pilkada Langsung Dipastikan Bertahan, Irman Gusman Ingatkan Bahaya yang Selama ini Terlupakan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HANTARAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung, disambut sebagai penegasan konstitusional terhadap demokrasi Indonesia.

Namun, di balik kepastian tersebut, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman justru mengingatkan adanya persoalan yang dinilainya jauh lebih mendesak, yakni lemahnya tata kelola demokrasi yang berpotensi membuat pilkada langsung kehilangan makna substantif bagi kesejahteraan rakyat.

Irman Gusman menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tertanggal 29 Juni 2026 merupakan penegasan penting terhadap legitimasi elektoral dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurutnya, setelah polemik mengenai mekanisme Pilkada berakhir, seluruh pemangku kepentingan harus mengalihkan fokus pada pembenahan tata kelola demokrasi (governance democracy).

Baca Juga  2 Kepala Daerah Terjaring OTT Dalam Sehari, Pilkada Perlu Ditata Ulang

Ia menilai perdebatan panjang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah selama ini telah menyita energi bangsa, sementara persoalan mendasar mengenai kualitas pemerintahan daerah justru kurang mendapatkan perhatian.

“Putusan MK adalah penegasan legitimasi elektoral. Namun, agenda besar kita jauh lebih mendesak, yakni bagaimana legitimasi tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pro-rakyat. Tanpa fondasi institusional yang kuat, Pilkada langsung hanyalah ritual yang tidak menjamin kesejahteraan,” ujar Irman di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu menilai demokrasi Indonesia memerlukan perubahan paradigma agar tidak hanya berhenti pada aspek prosedural penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga  Soroti Aspirasi Warga, DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Reses

Menurut Senator RI asal Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terlaksananya Pilkada secara langsung, tetapi juga dari kemampuan sistem politik melahirkan pemimpin yang berintegritas dan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia berpotensi menjadi kuat dari sisi prosedur, tetapi lemah dalam substansi apabila pembenahan tata kelola pemerintahan tidak segera dilakukan.

“Indonesia harus bergeser ke arah governance democracy. Kita tidak cukup hanya memastikan rakyat memiliki hak memilih, tetapi juga harus menjamin bahwa sistem politik mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan pemerintahan yang bekerja efektif untuk kepentingan publik,” ucapnya.