PESISIR SELATAN, HANTARAN.co– Pemilihan umum yang demokratis tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga sejauh mana seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Hal itu menjadi perhatian Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Pesisir Selatan, Suherman, yang menyoroti masih adanya berbagai tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pandangan tersebut disampaikan Suherman saat menjadi narasumber dalam program Podcast Bersama Rakyat Jaga Pemilu (Baraja Pemilu) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan di ruang podcast kantor setempat, Sabtu (20/6/2026).
Dalam dialog tersebut, Suherman menegaskan bahwa prinsip kesetaraan harus hadir pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu tanpa diskriminasi. Menurutnya, terdapat dua tahapan yang sangat berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional kelompok disabilitas, yakni tahapan penyusunan daftar pemilih dan tahapan pencalonan.
“Paling tidak ada dua tahapan yang sangat berkaitan dengan hak konstitusional kelompok disabilitas. Pertama, tahapan penyusunan daftar pemilih yang menghasilkan data pemilih. Bagi kami, persoalannya bukan hanya terdaftar sebagai pemilih, tapi bagaimana hak pilih kami dapat benar-benar disalurkan,” ujar Suherman.
Ia mengungkapkan, dalam proses pemutakhiran data pemilih masih ditemukan kondisi ketika hak pilih penyandang disabilitas dibatasi oleh keluarga. Situasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar hak politik kelompok disabilitas tetap terlindungi.
Selain hak memilih, Suherman juga menekankan pentingnya hak untuk dipilih. Menurutnya, sepanjang sejarah Pemilu pasca reformasi, belum pernah ada penyandang disabilitas yang maju sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).






