Hukum

Menang di PTUN Jakarta, Ini Pesan Lisda Hendrajoni ke Seluruh DPW Lasqi

7
×

Menang di PTUN Jakarta, Ini Pesan Lisda Hendrajoni ke Seluruh DPW Lasqi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kantor Hukum Gunawan Pharrikesit & Rekan dari Bandar Lampung, memenangkan gugatan PTUN Jakarta berdasarkan amar putusan pada sidang perkara 288/G/2021/PTUN.JKT, Rabu (25/5/2022).

Advokat Gunawan, selaku penasihat hukum para penggugat (Lisda Hendrajoni dkk) mengatakan, gugatan itu terkait keberadaan dualisme Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lampung, Riana Sari yang merupakan istri Gubernur Lampung sebagai Ketua Umum.

Sementara, materi gugatan adalah Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam KEMENAG RI), Nomor 147 tahun 2017, tentang pengangkatan Kepengurusan DPP LASQI Tahun 2017-2022.

Alhamdulillah, seluruh materi gugatan dikabulkan,” ujar Gunawan pada wartawan, Jum’at (27/5/2022).

Gunawan menyebut, dengan dikabulkannya gugatan PTUN Jakarta ini, maka semua DPW LASQI yang berafiliasi dengan DPP LASQI berdasarkan SK 147 Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, menjadi tidak sah atau ilegal. Untuk selanjutnya, tidak diperbolehkan menggunakan kegiatan mengatasnamakan LASQI.

“Terkecuali DPW LASQI itu segera meminta SK kepada Ketum DPP dan Sekretaris DPP: Hj. Dr. Lisda Hendrajoni, MM, M.Mtr dan H. Drs. Baharudin, H. Tanriwali,” ucapnya menegaskan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan,

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Periode Tahun 2017-2022;

Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

“Putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat ini hendaknya ditaati oleh semua pihak. Sudah saatnya kita bersama-sama membangun organisasi yang merupakan syiar agama ini. Mari kita lupakan perbedaan, dan kembali mempererat ukhuwah islamiah. Perbedaan merupakan Sunnahtullah. Jadikan putusan hakim ini ikrar bersama untuk kembali bersatu” tutur Gunawan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LASQI Lisda Hendrajoni mengatakan, sejak keluarnya amar putusan Nomor 288/G/2021/PTUN.JKT, maka dualisme LASQI sudah berakhir.

“Kepengurusan DPP LASQI, yang Ketum nya Tarmizi Tohor dengan Sekjen Inu Aminudin, yang berdasarkan SK DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG RI, adalah tidak sah. Sedangkan bagi DPW LASQI yang selama ini dibawah kepengurusan DPP LASQI tersebut untuk segera mengusulkan SK kepada kepengurusan DPP LASQI yang sah, sesegara mungkin. Atau kami bakal terbitkan carateker bagi yang masih membangkang, dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Lisda menegaskan.

Menurut Lisda, semua pihak bersyukur atas amar putusan PTUN Jakarta yang telah memproses sidang sejak awal Januari lalu. Kedepan ia mengajak semua pihak agar kembali bersatu sesuai dengan qittoh nya LASQI yang sudah ada sejak tahun 1974.

“Amar putusan ini juga bukti menangnya kebenaran. Jangan terus merasa benar dengan kesalahan yang selama ini telah diperbuat. Mari kita bersama-sama membangun negara ini dengan aturan yang benar, dengan konstitusional, bukan berdasarkan ego serta kepentingan pribadi atau kelompok saja,” kata Lisda.

hantaran/*