JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Jaksa Agung menerima apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.
“Atas proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan penggugat tidak diterima, dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada Jaksa Agung, beserta seluruh jajaran yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Tim Jaksa Pengacara Negara,” kata Ketut.
hantaran/rel