Hukum

Bidang Datun Kejagung Berhasil Memulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp3 Triliun

9
×

Bidang Datun Kejagung Berhasil Memulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp3 Triliun

Sebarkan artikel ini
datun kejagung kerugian negara
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Feri Wibisono mengatakan bahwa mengawali tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha patut berbangga karena mendapat kepercayaan yang begitu besar dari pemerintah untuk turut terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Selain itu, JAM Bidang Datun juga dipercaya dalam upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (PPDN) melakukan pendampingan baik di lingkungan Kejaksaan maupun di Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan kewajiban pengalokasian 40% produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, Kejaksaan juga dipercaya untuk melakukan Pendampingan Proyek Strategis Nasional di Ibu Kota Negara, menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” ujar JAM-Datun, pada Jumat (25/3).

JAM-Datun mengatakan bahwa, selama tahun 2021. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp654.805.035.264,00 dari total sebesar Rp750.297.627.577,02.

Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2021 sebesar Rp3.263.759.328.551,04

“Adapun mengenai target pencapaian di tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020 – 2024 ditargetkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen),” imbuhnya.

Pernyataan JAM-Datun disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

(Rel/hantaran.co)