Hukum

Kejagung Fokus Menyidik Kasus Pengadaan Pesawat ATR dan Bombardier PT. Garuda Indonesia

7
×

Kejagung Fokus Menyidik Kasus Pengadaan Pesawat ATR dan Bombardier PT. Garuda Indonesia

Sebarkan artikel ini
kejagung pesawat garuda indonesia
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan.

JAKARTA, hantaran.co—Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus PT. Garuda Indonesia menjadi penyidikan umum. Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan.

Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan umum dan tahap pertama dan saat ini sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Tentunya kata Burhanudin, pihaknya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut. Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.

“Kami akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan. Kami akan berkoordinasi dengan KPK, karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung katanya, bertempat.

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan, Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk, melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

(Rel/Winda/Hantaran.co)